Tata Cara Permohonan Pemindahbukuan
Pada
saat melakukan kewajiban perpajakan, dimungkinkan melakukan kesalahan
dalam penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Untuk
membetulkannya, dapat dilakukan dengan permohonan pemindahbukuan
sebagaimana diat
ur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 88/KMK.04/1991
tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan dan
KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak
Melalui Pemindahbukuan.
Sebab-sebab yang mengakibatkan Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan pemindahbukuan adalah antara lain karena:
- Adanya
kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan
Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya
kelebihan pembayaran pajak.
- Adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak .
- Diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
- Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
- Pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.
- Adanya
pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar
inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor
539/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan
Nilai, dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha
di bidang impor atas dasar inden.
Pemindahbukuan
karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga
kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal
3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dilaksanakan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tanpa permohonan
dari Wajib Pajak yang bersangkutan, dan tanpa memerlukan persetujuan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal
Pajak.
Pemindahbukuan
karena salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak atau untuk
pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain, dilaksanakan oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang melaksanakan Tata Usaha Surat
Setoran Pajak, tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Mengajukan
permohonan tertulis untuk dilakukan pemindahbukuan dari wajib pajak
pemegang asli Surat Setoran Pajak (SSP) kepada kepala Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) dimana wajib pajak terdaftar;
- Dalam hal permohonan
pemindahbukuan karena kesalahan mengisi nama dan NPWP pada SSP, harus
dilampiri dengan surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan/atau
Nomor Pokok Wajib Pajaknya (NPWP) tercantum dalam SSP, yang menyatakan
bahwa SSP tersebut bukan miliknya dan Wajib Pajak tidak keberatan untuk
memindahbukukan hal-hal yang tercantum dalam SSP yang bukan miliknya
tersebut kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan;
- Permohonan
pemindahbukuan karena kesalahan dalam mengisi SSP yang dilakukan oleh
Bendaharawan/ Pemungut Pajak dan atau dalam rangka pemecahan SSP,
diajukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dimaksud;
- SSP yang
dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan dengan pajak yang
terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak
(STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan
(SKPT), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat
Pemberitaan (SPb), atau dalam Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD)
dari Wajib Pajak pemohon atau Wajib Pajak yang karena kekeliruan
tercantum dalam SSP tersebut.
Sebagai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk).
Berikut contoh surat permohonan pemindahbukuan:
Kepada Yth,
Kepala Kantor KPP …………………
Di tempat,
Sehubungan
dengan kesalahan dalam pembukuan surat setoran pajak yaitu kesalahan
dalam pencantuman NPWP/kode jenis MAP/Kode Jenis Setoran, berdasarkan
hal tersebut diatas, kami mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk)
atas kekeliruan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) dengan rincian
sebagai berikut :
Tertulis sebelumnya
NPWP :
Nama Wajib Pajak :
Alamat Wajib Pajak :
Jenis Pajak :
Kode MAP :
Kode Jenis Setoran :
Masa/Tahun Pajak :
Jumlah :
Tertulis seharusnya
NPWP :
Nama Wajib Pajak :
Alamat Wajib Pajak :
Jenis Pajak :
Kode MAP :
Kode Jenis Setoran:
Masa / Tahun Pajak :
Jumlah :
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
……………………