Oleh Muhammad Iqbal, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa salah satu penopang pendapatan nasional yaitu berasal dari penerimaan pajak yang menyumbang sekitar 70 % dari seluruh penerimaan negara. Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam sebuah negara, tanpa pajak kehidupan negara tidak akan bisa berjalan dengan baik.
Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), pembayaran para pegawai negara dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.
Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa imbalan (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Adapun menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 dalam pasal 1 berbunyi bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jadi memang sudah sepatutnya kita sebagai warga negara yang baik untuk taat akan bayar pajak. Wujud nyata dari pajak yang kita bayarkan dapat dilihat dari pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas dan kantor polisi dimana semua itu menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Sebagaimana fungsi pajak sebagai fungsi budgetair atau fungsi finansial yang akan mengatur sumber-sumber penerimaan dan pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.
Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Persoalannya adalah apakah pembangunan selama ini sudah dilakukan dengan maksimal? Untuk menjawab persoalan tersebut dapat kita kaitkan dengan pembayaran pajak, apakah pajak yang dibayarkan juga sudah maksimal? Apakah masyarakat/wajib pajak sudah tergolong taat dalam membayar pajak?
Menelusuri permasalahan tersebut diketahui bahwa masih rendahnya kesadaran masyarakat/wajib pajak dalam membayar pajak, itu didasarkan bahwa pengetahuan masyarakat akan pajak masih sempit sehingga mereka masih enggan untuk membayar pajak.
Timbul juga opini di masyarakat bahwa pajak itu adalah sesuatu yang negatif yang hanya akan menambah beban hidupnya, itu karena mereka belum paham alokasi pajak yang mereka bayar untuk apa? Jalanan yang kita lewati setiap hari dalam menjalankan aktivitas itu dibangun dari pajak, rumah sakit/puskesmas yang kita tempati untuk berobat dibangun dari pajak serta pendidikan untuk anak-anak kita yang notabene sebagai penerus bangsa juga dibiayai oleh pajak.
Disamping itu juga masih banyaknya perusahaan-perusahaan yang melakukan kecurangan dengan melakukan penggelapan pajak, berusaha mengecilkan pajak yang seharusnya dibayar, segala cara dan upaya yang dilakukan agar terhindar dari pembayaran pajak. Sementara orang kaya yang seharusnya membayar pajak malah berusaha mencari celah untuk menghindari pajak.
Padahal sistem perpajakan kita sudah menganut self assessment dimana wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar.
Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak itu mengenal Asas Equality yaitu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. Berdasarkan asas tersebut dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak sudah berlandaskan keadilan.
Jadi mengapa masih enggan untuk membayar pajak? Dari beberapa permasalahan tersebut ada beberapa solusi diantaranya adalah untuk meningkatkan pengetahuan/kesadaran masyarakat akan pajak baik dari segi pemungutan maupun manfaat maka perlu diadakan edukasi perpajakan dan dilakukan sosialisasi secara terus menerus, bisa dilakukan melalui media cetak maupun media elektronik.
Melalui media cetak dapat dipasang iklan berupa pamplet atau spanduk di setiap jalan atau tempat strategis yang bisa memberikan keterangan akan manfaat pajak. Pembuatan slogan pajak juga berperan penting dalam mensosialisasikan pajak, cuma terkadang slogan pajak selama ini hanya mengacu pada keindahan bahasa saja sehingga kurang dimengerti oleh masyarakat awam.
Jadi untuk slogan pajak sekiranya tidak hanya dari segi bahasa yang menarik tetapi dapat dimengerti oleh semua kalangan, cukup sederhana saja tapi semua orang dapat mengerti arti dari slogan tersebut. Sementara untuk media elektronik dapat dibuatkan semacam acara talk show di radio dan stasiun TV swasta tentang pentingnya pajak buat pembangunan bangsa.
Perlu juga masyarakat ketahui bahwa pajak yang dibayarkan akan langsung masuk pada kas negara yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum, pembangunan dan biaya penyelenggaraan negara.
Sebagaimana slogan yang berbunyi “Bayar Pajaknya, Awasi Penggunaannya” dalam artian tersebut masyarakat juga diberi kewenangan dalam mengawasi uang pajak yang telah dibayarkan, apa telah disalurkan dengan benar?
Jika terdapat penyelewengan atau penyimpangan maka menjadi keharusan untuk melapor kepada pihak yang berwenang. Kini kita dapat meilhat dengan jelas betapa pentingnya pajak buat pembangunan. Ibarat sebuah denyut jantung bagi manusia, apabila denyut jantung tersebut terhenti maka kehidupan dari manusia tersebut ikut terhenti atau meninggal, begitu pun dengan pajak.
Ketika tidak ada seorang pun yang lagi bayar pajak maka negara ini tidak akan mampu lagi untuk bertahan atau bisa dikatakan hancur karena pembiayaan negara berasal dari pajak yang kita bayarkan. Untuk itu mari kita semua sadar akan pentingnya pajak dan ingatlah bahwa pajak bukan hanya pungutan tetapi alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran seluruh anak negeri.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa salah satu penopang pendapatan nasional yaitu berasal dari penerimaan pajak yang menyumbang sekitar 70 % dari seluruh penerimaan negara. Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam sebuah negara, tanpa pajak kehidupan negara tidak akan bisa berjalan dengan baik.
Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), pembayaran para pegawai negara dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.
Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa imbalan (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Adapun menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 dalam pasal 1 berbunyi bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jadi memang sudah sepatutnya kita sebagai warga negara yang baik untuk taat akan bayar pajak. Wujud nyata dari pajak yang kita bayarkan dapat dilihat dari pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas dan kantor polisi dimana semua itu menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Sebagaimana fungsi pajak sebagai fungsi budgetair atau fungsi finansial yang akan mengatur sumber-sumber penerimaan dan pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.
Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Persoalannya adalah apakah pembangunan selama ini sudah dilakukan dengan maksimal? Untuk menjawab persoalan tersebut dapat kita kaitkan dengan pembayaran pajak, apakah pajak yang dibayarkan juga sudah maksimal? Apakah masyarakat/wajib pajak sudah tergolong taat dalam membayar pajak?
Menelusuri permasalahan tersebut diketahui bahwa masih rendahnya kesadaran masyarakat/wajib pajak dalam membayar pajak, itu didasarkan bahwa pengetahuan masyarakat akan pajak masih sempit sehingga mereka masih enggan untuk membayar pajak.
Timbul juga opini di masyarakat bahwa pajak itu adalah sesuatu yang negatif yang hanya akan menambah beban hidupnya, itu karena mereka belum paham alokasi pajak yang mereka bayar untuk apa? Jalanan yang kita lewati setiap hari dalam menjalankan aktivitas itu dibangun dari pajak, rumah sakit/puskesmas yang kita tempati untuk berobat dibangun dari pajak serta pendidikan untuk anak-anak kita yang notabene sebagai penerus bangsa juga dibiayai oleh pajak.
Disamping itu juga masih banyaknya perusahaan-perusahaan yang melakukan kecurangan dengan melakukan penggelapan pajak, berusaha mengecilkan pajak yang seharusnya dibayar, segala cara dan upaya yang dilakukan agar terhindar dari pembayaran pajak. Sementara orang kaya yang seharusnya membayar pajak malah berusaha mencari celah untuk menghindari pajak.
Padahal sistem perpajakan kita sudah menganut self assessment dimana wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar.
Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak itu mengenal Asas Equality yaitu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. Berdasarkan asas tersebut dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak sudah berlandaskan keadilan.
Jadi mengapa masih enggan untuk membayar pajak? Dari beberapa permasalahan tersebut ada beberapa solusi diantaranya adalah untuk meningkatkan pengetahuan/kesadaran masyarakat akan pajak baik dari segi pemungutan maupun manfaat maka perlu diadakan edukasi perpajakan dan dilakukan sosialisasi secara terus menerus, bisa dilakukan melalui media cetak maupun media elektronik.
Melalui media cetak dapat dipasang iklan berupa pamplet atau spanduk di setiap jalan atau tempat strategis yang bisa memberikan keterangan akan manfaat pajak. Pembuatan slogan pajak juga berperan penting dalam mensosialisasikan pajak, cuma terkadang slogan pajak selama ini hanya mengacu pada keindahan bahasa saja sehingga kurang dimengerti oleh masyarakat awam.
Jadi untuk slogan pajak sekiranya tidak hanya dari segi bahasa yang menarik tetapi dapat dimengerti oleh semua kalangan, cukup sederhana saja tapi semua orang dapat mengerti arti dari slogan tersebut. Sementara untuk media elektronik dapat dibuatkan semacam acara talk show di radio dan stasiun TV swasta tentang pentingnya pajak buat pembangunan bangsa.
Perlu juga masyarakat ketahui bahwa pajak yang dibayarkan akan langsung masuk pada kas negara yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum, pembangunan dan biaya penyelenggaraan negara.
Sebagaimana slogan yang berbunyi “Bayar Pajaknya, Awasi Penggunaannya” dalam artian tersebut masyarakat juga diberi kewenangan dalam mengawasi uang pajak yang telah dibayarkan, apa telah disalurkan dengan benar?
Jika terdapat penyelewengan atau penyimpangan maka menjadi keharusan untuk melapor kepada pihak yang berwenang. Kini kita dapat meilhat dengan jelas betapa pentingnya pajak buat pembangunan. Ibarat sebuah denyut jantung bagi manusia, apabila denyut jantung tersebut terhenti maka kehidupan dari manusia tersebut ikut terhenti atau meninggal, begitu pun dengan pajak.
Ketika tidak ada seorang pun yang lagi bayar pajak maka negara ini tidak akan mampu lagi untuk bertahan atau bisa dikatakan hancur karena pembiayaan negara berasal dari pajak yang kita bayarkan. Untuk itu mari kita semua sadar akan pentingnya pajak dan ingatlah bahwa pajak bukan hanya pungutan tetapi alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran seluruh anak negeri.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja
0 komentar:
Posting Komentar