Penyampaian SPT Tahunan Th. 2014
Wajib Pajak Yang Terhormat
Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun 2014, dengan ini diumumkan bahwa :
1. Mulai Tahun Pajak 2009, SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirim ke alamat Wajib Pajak dan Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh (sesuai Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
2. Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di :
a. Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
b. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
c. Pojok pajak dan mobil pajak keliling yang sedang beroperasi, atau dapat juga diunduh (download) dari website www.pajak.go.id atau www.kanwilpajakkalselteng.net;
3. Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan/atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya.
4. Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apapun.
5. Untuk informasi lebih lanjut dan/atau pengaduan, hubungi Kring Pajak 500200, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.
6. Penyampaian SPT Tahunan Th. 2014 paling lambat 30 Maret 2015 (untuk OP) dan 30 April 2015 (untuk Badan)
Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
0 komentar:
Posting Komentar