Download form SPT Pajak Tahunan 2015 dilakukan untuk penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2014. Sebagaimana diketahui jika penyerahan akhir SPT pajak tahunan badan pada 20 April dan pribadi pada 31 Maret.
Dengan demikian maka wajib pajak jika tidak menyerahkan kewajibannya tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif. Untuk pribadi sebesar Rp 100.000 dan jika disertai dengan kekurangan pembayaran pajak akan dikenakan bunga 2% yang terhitung sejak jatuh tempo.
Ada dua hal yang bisa dilakukan dalam pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh. Pertama dengan mengetik pada formulir yang telah disediakan Direktoral Jenderal pajak (di bagian akhir tulisan ini) sejenis template yang telah disesuaikan dengan format yang ada.
Cara kedua, wajib pajak bisa lakukan input elektronik pada program e-SPT. Bagi wajib pajak pribadi formulir SPT tahunan PPh bisa dipakai untuk melaporkan kewajiban pajak yang terdiri dari tiga hal:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS (penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 setahun)
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S (penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final)
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 (penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat final; dan/atau penghasilan lainnya)
0 komentar:
Posting Komentar