Kepala
Staf Kepresidenen RI Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan dukungan
penuh kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kunjungan kerja ke
Kantor Pusat DJP, Kamis sore, 9 April 2015.
Masalah transfer pricing menjadi salah satu perhatian Kepala Staf Kepresidenen RI. Ia menyampaikan bahwa corporate tax menjadi salah satu pemicu transfer pricing sehingga perlu dilakukan kajian terkait penyesuaian corporate tax. "Benchmark corporate tax bisa dilakukan terhadap negara yang terdekat dengan kita seperti Singapore dan Malaysia," ujar Luhut.
Orang nomor satu staf kepresidenan RI ini juga menaruh perhatian kepada pengaadan teknologi informasi DJP. Ia meminta agar dikaji peraturan khusus untuk pengadaan teknologi informasi DJP. "Perlu dikaji peraturan khusus untuk pengadaan teknologi informasi DJP agar bisa melakukan penunjukan langsung yang transparan," pintanya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito menyambut baik dukungan, perhatian, saran dan masukan dari Lembaga Staf Kepresidenen RI.
Menyinggung sedikit masalah Law Enforcement Pajak, Dirjen Pajak menyampaikan bahwa DJP hanya melakukan gijzeling terhadap kasus-kasus yang sudah inkhracht dan memiliki kemampuan membayar. "Gijzeling fokus kepada kasus yang sudah inkhracht dan memiliki kemampuan membayar," jelas Sigit.
Kepada Kepala Staf Kepresidenen RI, juga disampaikan oleh Dirjen Pajak bahwa penulis artikel atau penyebar ajakan-ajakan untuk tidak membayar pajak dan cara menghindari pajak akan ditindaklanjuti secara hukum karena termasuk salah satu bentuk tindakan melawan negara.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Staf Kepresidenen RI diantar Dirjen Pajak dan para pejabat eselon dua DJP, mengunjungi Center for Tax Analysis (CTA) di gedung utama kantor pusat DJP untuk melihat dinamika kerja di CTA.
Masalah transfer pricing menjadi salah satu perhatian Kepala Staf Kepresidenen RI. Ia menyampaikan bahwa corporate tax menjadi salah satu pemicu transfer pricing sehingga perlu dilakukan kajian terkait penyesuaian corporate tax. "Benchmark corporate tax bisa dilakukan terhadap negara yang terdekat dengan kita seperti Singapore dan Malaysia," ujar Luhut.
Orang nomor satu staf kepresidenan RI ini juga menaruh perhatian kepada pengaadan teknologi informasi DJP. Ia meminta agar dikaji peraturan khusus untuk pengadaan teknologi informasi DJP. "Perlu dikaji peraturan khusus untuk pengadaan teknologi informasi DJP agar bisa melakukan penunjukan langsung yang transparan," pintanya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito menyambut baik dukungan, perhatian, saran dan masukan dari Lembaga Staf Kepresidenen RI.
Menyinggung sedikit masalah Law Enforcement Pajak, Dirjen Pajak menyampaikan bahwa DJP hanya melakukan gijzeling terhadap kasus-kasus yang sudah inkhracht dan memiliki kemampuan membayar. "Gijzeling fokus kepada kasus yang sudah inkhracht dan memiliki kemampuan membayar," jelas Sigit.
Kepada Kepala Staf Kepresidenen RI, juga disampaikan oleh Dirjen Pajak bahwa penulis artikel atau penyebar ajakan-ajakan untuk tidak membayar pajak dan cara menghindari pajak akan ditindaklanjuti secara hukum karena termasuk salah satu bentuk tindakan melawan negara.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Staf Kepresidenen RI diantar Dirjen Pajak dan para pejabat eselon dua DJP, mengunjungi Center for Tax Analysis (CTA) di gedung utama kantor pusat DJP untuk melihat dinamika kerja di CTA.