Oleh
Muhammad Iqbal, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa salah satu penopang pendapatan
nasional yaitu berasal dari penerimaan pajak yang menyumbang sekitar 70 %
dari seluruh penerimaan negara. Pajak memiliki peran yang sangat vital
dalam sebuah negara, tanpa pajak kehidupan negara tidak akan bisa
berjalan dengan baik.
Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi
bahan bakar minyak (BBM), pembayaran para pegawai negara dan
pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak
pajak yang dipungut maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang
dibangun.
Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan
peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama
melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan
pembangunan nasional.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, pajak adalah iuran rakyat
kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa imbalan (kontra prestasi), yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Adapun menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 dalam pasal 1 berbunyi bahwa pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jadi memang sudah sepatutnya kita sebagai warga negara yang baik
untuk taat akan bayar pajak. Wujud nyata dari pajak yang kita bayarkan
dapat dilihat dari pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan,
jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas dan kantor polisi dimana semua
itu menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Sebagaimana fungsi pajak sebagai fungsi budgetair atau fungsi
finansial yang akan mengatur sumber-sumber penerimaan dan pos
pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa
pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.
Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai
dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Uang pajak juga digunakan
untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan
masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan
meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang
semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu
negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan
dan pembiayaan pembangunan. Persoalannya adalah apakah pembangunan
selama ini sudah dilakukan dengan maksimal? Untuk menjawab persoalan
tersebut dapat kita kaitkan dengan pembayaran pajak, apakah pajak yang
dibayarkan juga sudah maksimal? Apakah masyarakat/wajib pajak sudah
tergolong taat dalam membayar pajak?
Menelusuri permasalahan tersebut diketahui bahwa masih rendahnya
kesadaran masyarakat/wajib pajak dalam membayar pajak, itu didasarkan
bahwa pengetahuan masyarakat akan pajak masih sempit sehingga mereka
masih enggan untuk membayar pajak.
Timbul juga opini di masyarakat bahwa pajak itu adalah sesuatu yang
negatif yang hanya akan menambah beban hidupnya, itu karena mereka belum
paham alokasi pajak yang mereka bayar untuk apa? Jalanan yang kita
lewati setiap hari dalam menjalankan aktivitas itu dibangun dari pajak,
rumah sakit/puskesmas yang kita tempati untuk berobat dibangun dari
pajak serta pendidikan untuk anak-anak kita yang notabene sebagai
penerus bangsa juga dibiayai oleh pajak.
Disamping itu juga masih banyaknya perusahaan-perusahaan yang
melakukan kecurangan dengan melakukan penggelapan pajak, berusaha
mengecilkan pajak yang seharusnya dibayar, segala cara dan upaya yang
dilakukan agar terhindar dari pembayaran pajak. Sementara orang kaya
yang seharusnya membayar pajak malah berusaha mencari celah untuk
menghindari pajak.
Padahal sistem perpajakan kita sudah menganut self assessment dimana
wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan
sendiri dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya
dibayar.
Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang
terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak itu mengenal Asas
Equality yaitu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai
dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh
bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. Berdasarkan asas tersebut
dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak sudah berlandaskan keadilan.
Jadi mengapa masih enggan untuk membayar pajak? Dari beberapa
permasalahan tersebut ada beberapa solusi diantaranya adalah untuk
meningkatkan pengetahuan/kesadaran masyarakat akan pajak baik dari segi
pemungutan maupun manfaat maka perlu diadakan edukasi perpajakan dan
dilakukan sosialisasi secara terus menerus, bisa dilakukan melalui media
cetak maupun media elektronik.
Melalui media cetak dapat dipasang iklan berupa pamplet atau spanduk
di setiap jalan atau tempat strategis yang bisa memberikan keterangan
akan manfaat pajak. Pembuatan slogan pajak juga berperan penting dalam
mensosialisasikan pajak, cuma terkadang slogan pajak selama ini hanya
mengacu pada keindahan bahasa saja sehingga kurang dimengerti oleh
masyarakat awam.
Jadi untuk slogan pajak sekiranya tidak hanya dari segi bahasa yang
menarik tetapi dapat dimengerti oleh semua kalangan, cukup sederhana
saja tapi semua orang dapat mengerti arti dari slogan tersebut.
Sementara untuk media elektronik dapat dibuatkan semacam acara talk show
di radio dan stasiun TV swasta tentang pentingnya pajak buat
pembangunan bangsa.
Perlu juga masyarakat ketahui bahwa pajak yang dibayarkan akan
langsung masuk pada kas negara yang akan dipergunakan untuk kepentingan
umum, pembangunan dan biaya penyelenggaraan negara.
Sebagaimana slogan yang berbunyi “Bayar Pajaknya, Awasi
Penggunaannya” dalam artian tersebut masyarakat juga diberi kewenangan
dalam mengawasi uang pajak yang telah dibayarkan, apa telah disalurkan
dengan benar?
Jika terdapat penyelewengan atau penyimpangan maka menjadi keharusan
untuk melapor kepada pihak yang berwenang. Kini kita dapat meilhat
dengan jelas betapa pentingnya pajak buat pembangunan. Ibarat sebuah
denyut jantung bagi manusia, apabila denyut jantung tersebut terhenti
maka kehidupan dari manusia tersebut ikut terhenti atau meninggal,
begitu pun dengan pajak.
Ketika tidak ada seorang pun yang lagi bayar pajak maka negara ini
tidak akan mampu lagi untuk bertahan atau bisa dikatakan hancur karena
pembiayaan negara berasal dari pajak yang kita bayarkan. Untuk itu mari
kita semua sadar akan pentingnya pajak dan ingatlah bahwa pajak bukan
hanya pungutan tetapi alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan
kemakmuran seluruh anak negeri.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja