Dengan Membayar Pajak Negara Kuat

Dengan Membayar Pajak Negara Kuat

Rabu, 28 Januari 2015

Ditjen Pajak Akan Terbitkan Kartu NPWP Platinum & Gold

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkat penerimaan negara dari sektor pajak. Pasalnya, potensi pajak pribadi masih sangat besar, karenanya pemerintah pun mempertimbangkan beberapa cara untuk mendorong kesadaran masyarakat. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan pihaknya akan mendorong penerimaan pajak negara. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan sistem pembedaan kartu dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak dengan pembayaran yang besar dan tertib.
"Misalnya dengan NPWP dalam bentuk gold atau platinum. Kemudian bisa duduk di eksekutif lounge," ungkap Mardiasmo saat rapat kerja dengan Komisi XI di kompleks parlemen, di Jakarta Selasa (27/1/2015).
Mardiasmo menjelaskan, jika langkah tersebut diterapkan bagi para wajib pajak yang membayar dalam jumlah besar agar merasa lebih diapresiasi oleh negara. "Ini tergantung pada besaran dan lama dia bayar pajaknya. Jadi ada apresiasi. Jadi bukan hanya punisment tapi juga apresiasi,"imbuhnya.
Menurut Mardiasmo dengan adanya sistem kartu NPWP, Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan sejumlah program seperti Duta Pajak serta pemilihan wajib pajak teladan.
(mrt)

Rabu, 21 Januari 2015

Dengan Pajak Mimpi Bisa Jadi Nyata


Kamis, 15 Januari 2015

Kantor Pajak Jakarta Barat Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

KPP Madya Jakarta Barat Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim


Rabu, 14 Januari 2015 - 09:43
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat adakan Santunan Yatim Piatu dan Siraman Rohani pada Kamis (16/12/2014) bertempat di Lantai 11 Aula KPP Madya Jakarta Barat mulai pukul 11.00 WIB.
“Acara ini diselenggarakan sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah  kepada seluruh pegawai di KPP Madya Jakarta Barat dengan harapan bisa bermanfaat untuk semua dan mendapat ridha Allah SWT” demikian disampaikan Rinaldi Yusuf, Kepala KPP Madya Jakarta Barat dalam sambutannya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Sakli Anggoro. “Ucapan terima kasih disampaikan atas terselenggaranya acara santunan yatim piatu untuk berbagi kasih. Di penghujung tahun 2014 segala upaya untuk mengejar penerimaan pajak yang maksimal telah dilakukan, selebihnya kita serahkan kepada Allah semoga diberi kemudahan dan kelancaran sehingga harapan kita bisa terkabul," ujar Sakli dalam sambutannya.
Para pegawai, anak-anak yatim piatu dan tamu undangan yang hadir tampak antusias dan semakin khidmat dengan siraman rohani yang disampaikan oleh Ustadz Rosihan Anwar. Dalam tausiyahnya, Rosihan menyampaikan materi seputar keutamaan zakat, infak dan shadaqah. Tausiyah dikemas secara apik dengan gaya betawi dan joke-joke yang menarik, sehingga mengundang   senyum dan tawa para hadirin.
Selesai acara siraman rohani dilanjutkan dengan Shalat Dhuhur berjamaah dan pemberian santunan kepada 20 (dua puluh) anak-anak yatim piatu yang berasal dari Yayasan Al-Ikhlas Tomang Jakarta Barat dan Bintaro.
Pemberian santunan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat dan Kepala KPP Madya Jakarta Barat. Kemudian diikuti oleh Para Pejabat Eselon IV dan Para Ketua Kelompok di Lingkungan KPP Madya Jakarta Barat.
Santunan tersebut, berupa tas dan alat-alat tulis sekolah, uang saku serta kotak makan siang. Santunan berasal dari infak para pegawai KPP Madya Jakarta Barat yang terkumpul.
Anak-anak tampak riuh dan lucu saat dibagikan  bingkisan, namun berkat kesigapan panitia, akhirnya bisa tertib dan berjalan lancar. Rasa haru menyeruak, tatkala menyaksikan rona bahagia tergambar diwajah mereka.
Acara sederhana nan penuh makna ditutup dengan doa, ramah tamah dan makan siang bersama.
Acara sederhana nan penuh makna ditutup dengan doa, ramah tamah dan makan siang bersama.

Pajak Sebagai Ujung Tombak Pembangunan

Oleh Muhammad Iqbal, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

sumber: proud2rideblog.com

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa salah satu penopang pendapatan nasional yaitu berasal dari penerimaan pajak yang menyumbang sekitar 70 % dari seluruh penerimaan negara. Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam sebuah negara, tanpa pajak kehidupan negara tidak akan bisa berjalan dengan baik.
Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), pembayaran para pegawai negara dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.
Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa imbalan (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Adapun menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 dalam pasal 1 berbunyi bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jadi memang sudah sepatutnya kita sebagai warga negara yang baik untuk taat akan bayar pajak. Wujud nyata dari pajak yang kita bayarkan dapat dilihat dari pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas dan kantor polisi dimana semua itu menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Sebagaimana fungsi pajak sebagai fungsi budgetair atau fungsi finansial yang akan mengatur sumber-sumber penerimaan dan pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.
Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Persoalannya adalah apakah pembangunan selama ini sudah dilakukan dengan maksimal? Untuk menjawab persoalan tersebut dapat kita kaitkan dengan pembayaran pajak, apakah pajak yang dibayarkan juga sudah maksimal? Apakah masyarakat/wajib pajak sudah tergolong taat dalam membayar pajak?
Menelusuri permasalahan tersebut diketahui bahwa masih rendahnya kesadaran masyarakat/wajib pajak dalam membayar pajak, itu didasarkan bahwa pengetahuan masyarakat akan pajak masih sempit sehingga mereka masih enggan untuk membayar pajak.
Timbul juga opini di masyarakat bahwa pajak itu adalah sesuatu yang negatif yang hanya akan menambah beban hidupnya, itu karena mereka belum paham alokasi pajak yang mereka bayar untuk apa? Jalanan yang kita lewati setiap hari dalam menjalankan aktivitas itu dibangun dari pajak, rumah sakit/puskesmas yang kita tempati untuk berobat dibangun dari pajak serta pendidikan untuk anak-anak kita yang notabene sebagai penerus bangsa juga dibiayai oleh pajak.
Disamping itu juga masih banyaknya perusahaan-perusahaan yang melakukan kecurangan dengan melakukan penggelapan pajak, berusaha mengecilkan pajak yang seharusnya dibayar, segala cara dan upaya yang dilakukan agar terhindar dari pembayaran pajak. Sementara orang kaya yang seharusnya membayar pajak malah berusaha mencari celah untuk menghindari pajak.
Padahal sistem perpajakan kita sudah menganut self assessment dimana wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar.
Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak itu mengenal Asas Equality yaitu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. Berdasarkan asas tersebut dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak sudah berlandaskan keadilan.
Jadi mengapa masih enggan untuk membayar pajak? Dari beberapa permasalahan tersebut ada beberapa solusi diantaranya adalah untuk meningkatkan pengetahuan/kesadaran masyarakat akan pajak baik dari segi pemungutan maupun manfaat maka perlu diadakan edukasi perpajakan dan dilakukan sosialisasi secara terus menerus, bisa dilakukan melalui media cetak maupun media elektronik.
Melalui media cetak dapat dipasang iklan berupa pamplet atau spanduk di setiap jalan atau tempat strategis yang bisa memberikan keterangan akan manfaat pajak. Pembuatan slogan pajak juga berperan penting dalam mensosialisasikan pajak, cuma terkadang slogan pajak selama ini hanya mengacu pada keindahan bahasa saja sehingga kurang dimengerti oleh masyarakat awam.
Jadi untuk slogan pajak sekiranya tidak hanya dari segi bahasa yang menarik tetapi dapat dimengerti oleh semua kalangan, cukup sederhana saja tapi semua orang dapat mengerti arti dari slogan tersebut. Sementara untuk media elektronik dapat dibuatkan semacam acara talk show di radio dan stasiun TV swasta tentang pentingnya pajak buat pembangunan bangsa.
Perlu juga masyarakat ketahui bahwa pajak yang dibayarkan akan langsung masuk pada kas negara yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum, pembangunan dan biaya penyelenggaraan negara.
Sebagaimana slogan yang berbunyi “Bayar Pajaknya, Awasi Penggunaannya” dalam artian tersebut masyarakat juga diberi kewenangan dalam mengawasi uang pajak yang telah dibayarkan, apa telah disalurkan dengan benar?
Jika terdapat penyelewengan atau penyimpangan maka menjadi keharusan untuk melapor kepada pihak yang berwenang. Kini kita dapat meilhat dengan jelas betapa pentingnya pajak buat pembangunan. Ibarat sebuah denyut jantung bagi manusia, apabila denyut jantung tersebut terhenti maka kehidupan dari manusia tersebut ikut terhenti atau meninggal, begitu pun dengan pajak.
Ketika tidak ada seorang pun yang lagi bayar pajak maka negara ini tidak akan mampu lagi untuk bertahan atau bisa dikatakan hancur karena pembiayaan negara berasal dari pajak yang kita bayarkan. Untuk itu mari kita semua sadar akan pentingnya pajak dan ingatlah bahwa pajak bukan hanya pungutan tetapi alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran seluruh anak negeri.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja

Kamis, 08 Januari 2015

Yo yo sahabat Pajak, Mari bergabung bersama kami untuk sama-sama belajar Pajak !

Ilmu Pajak itu mahal loh..(kata Pak Susilo kasi pelayanan KPP Pratama Sumbawa besar)..buktix banyak orang yang rela mengeluarkan banyak duit untuk menyuruh anakx kuliah pajak diberbagai daerah, dan ada lagi orang yang mengikuti seminar dan pastinya tidak gratis. 

Masih ingat hadits Nabi Muhammad Saw!! Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina ''Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina, Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina. membuktikan bahwa ilmu itu penting , but' sahabat pajak nggak terlalu jauh tuh untuk belajar pajak.???
 ...tapi sahabat kami memberikannya gratis atau tidak dipungut biaya, bagi anda yang mau mendapatkan ilmu. dan kami ada siap di dekat anda yaitu di Jalan Sutan Sahrir No.46 Taliwang. siap mendampingi kegalauan anda..
So !. nggak rugi , tapi malah dapat ilmu. bisa kita sharing ke keluarga atau teman yang punya NPWP atau pun tidak NPWP (yah moga ada inisiatif dan kesadaran untuk punya NPWP).
jadiiii..
Kelas Pajak ...dapat apa ya?.
KP= Ilmu + Souvenir....., wowww  enaknya tuh disiniiii. :)

Rabu, 07 Januari 2015

mari sampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2014 Anda, Kalau Galau kami buka kelas, jadi ?.

SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), objek PPh dan/atau bukan objek PPh, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Download form SPT Pajak Tahunan 2015 dilakukan  untuk penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2014. Sebagaimana diketahui jika penyerahan akhir SPT pajak tahunan badan pada 20 April dan pribadi pada 31 Maret.
Dengan demikian maka wajib pajak jika tidak menyerahkan kewajibannya tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif. Untuk pribadi sebesar Rp 100.000 dan jika disertai dengan kekurangan pembayaran pajak akan dikenakan bunga 2% yang terhitung sejak jatuh tempo.
Ada dua hal yang bisa dilakukan dalam pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh. Pertama dengan mengetik pada formulir yang telah disediakan Direktoral Jenderal pajak (di bagian akhir tulisan ini) sejenis template yang telah disesuaikan dengan format yang ada.
Cara kedua, wajib pajak bisa lakukan input elektronik pada program e-SPT. Bagi wajib pajak pribadi formulir SPT tahunan PPh bisa dipakai untuk melaporkan kewajiban pajak yang terdiri dari tiga hal:
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS (penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 setahun)
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S (penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final)
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 (penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat final; dan/atau penghasilan lainnya)
Download form SPT Pajak Tahunan 2014 di tautan ini.


Selasa, 06 Januari 2015

Manfaat Memiliki NPWP . apa yak?

Apa Saja Manfaat Memiliki NPWP?



Apa Saja Manfaat Memiliki NPWP?



PENDAHULUAN

Pengetahuan masyarakat tentang fungsi dan manfaat tergolong masih rendah. Saya sendiri di pelayanan TPT sering menanyakan tujuan seseorang ber-NPWP, dan jawabnya selalu berkaitan dengan kredit di bank. Hal ini tidak salah, namun jeleknya adalah seolah-olah fungsi NPWP hanya untuk itu. Berikut adalah manfaat NPWP selain yang selama ini kita kenal.


Manfaat Memiliki NPWP

Kemudahan Pengurusan Administrasi

  1. Pengajuan Kredit Bank;
  2. Pembuatan Rekening Koran di Bank;
  3. Pengajuan SIUP/TDP;
  4. Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
  5. Pembuatan Paspor;
  6. Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.

Kemudahan pelayanan perpajakan

  1. Pengembalian pajak;
  2. Pengurangan pembayaran pajak;
  3. Penyetoran dan pelaporan pajak
Persyaratan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Berapa Sih? Biaya Pembuatan NPWP itu Pak?.

Berapa Biaya Pembuatan NPWP?


Berapa Biaya Pembuatan NPWP?

PENDAHULUAN

Seperti yang sudah saya bahas pada artikel sebelumnya Apa Saja Manfaat Memiliki NPWP? maka permintaan untuk mendapat NPWP di kantor pelayanan pajak cukup tinggi (selain pelayanan perpajakan yang lain tentunya). Namun tahu kah Anda berapa biaya yang harus Anda keluarkan untuk mendapat sebuah kartu NPWP?

Biaya Pembuatan NPWP

Sebagai petugas pengurusan NPWP saya sering sekali menemukan kasus dimana orang yang membuat npwp bukanlah orang yang bersangkutan, atau dengan kata lain pengurusan NPWP tersebut dikuasakan kepada orang lain. Setelah saya perhatikan lebih lanjut, ternyata ada beberapa orang yang sengaja membuatkan NPWP untuk orang lain dengan imbalan tertentu (calo).

Pengurusan kartu NPWP oleh orang lain melalui surat kuasa bermaterai dibenarkan secara undang-undang, namun saya yakin bahwasanya orang yang membuat NPWP melalui "CALO" tidak sepenuhnya tahu tentang pembuatan NPWP tersebut (baca: Persyaratan Pembuatan NPWP Pegawai atau Usaha Kecil). Untuk perlu Anda tahu bahwa SEGALA BENTUK PELAYANAN PAJAK TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Dengan kata lain, untuk mendapatkan kartu NPWP itu GRATIS. Iya, GRATIS, saya tidak sedang berbohong, bahkan untuk mengurusnya pun hanya butuh waktu 5 menit (berlaku di KPP Pratama Luwuk).

Dengan segala kemudahan yang disediakan DJP untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat masih kah Anda terlalu malas untuk pergi sendiri ke kantor pajak untuk mengurus kewajiban perpajakan Anda?

BISMILLAH ''TAHUN BARU SEMANGAT BARU KAWAN''sambut 2015

ada do'a untuk yang baru, ya semoga Target tercapai'.aaminn




Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final Dan Fiskal Luar Negeri

KODE JENIS SETORANKETERANGAN
100Fiskal Luar Negeriuntuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.
199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Finaluntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
300STP PPh Finaluntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/ disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.
310SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
311SKPKB PPh Final Pasal 15untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
312SKPKB PPh Final Pasal 19untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.
320SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
322SKPKBT PPh Final Pasal 19untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi.
402PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunanuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
403PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/ atau Bangunanuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
404PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBIuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
405PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undianuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
406PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham dan Obligasi di Bursa Efekuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham dan obligasi di Bursa Efek.
407PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
408PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Venturauntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
409PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksiuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
410PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
411PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
412PPh Final Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
413PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
414PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasiluntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
415PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOTuntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
420PPh Final Pasal 4 ayat 2 (PP 46 tahun 2013)untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas usaha bebas berdasarakan PP 46 Tahun 2013.

Alhamdulillah Negara Punya Ruang Fiskal 200 T lebih untuk pembangunan

Melalui upaya peningkatan dari penerimaan pajak dan pengalihan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM), pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki ruang fiskal sebesar Rp 230 triliun yang bisa digunakan untuk memperkuat APBN-P 2015. “Ruang fiskal Rp 230 triliun diperoleh dari penerimaan peningkatan pajak, pengalihan subsidi BBM, dan turunnya harga minyak dunia,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seraya menyebutkan, dana tersebut akan dialokasikan ke berbagai belanja, paling besar untuk infrastruktur. ( setkab.go.id, 5 Januari 2015 )
Pekan Depan, Pemerintah Ajukan RAPBN-P 2015 ke DPR Oleh: Desk Informasi ; Diposkan pada: 5 Jan 2015 ; 335 Views Kategori: Berita Menteri Keuangan...
setkab.go.id

KELAS PAJAK ; BELAJAR PAJAK ENAKNYA TUH DISINI !!

Ditjen Pajak /kp2kp Taliwang Membuka Kelas Pajak Gratis Bagi Masyarakat 

 

“Nah gitu donk klo mo belajar pajak difasilitasi oleh DJP.. jadi kan orang bisa ikut kursus tanpa harus bayar..” ungkap salah satu peserta Kelas PAJAK.

 

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka kelas-kelas pajak gratis seputar Pengisian SPT Tahunan selama Bulan Januari s.d Maret 2015. 

Berikut Jadwal Kelas Pajak : 

Kelas Pajak SPT Tahunan OP  ; 

hari ; Selasa dan Kamis 

Pukul ;09.00 -11.00,-

Tempat ; KANTOR KP2KP TALIWANG, JL.SUTAN SAHRIR NO.46 BUGIS

TALIWANG. 

HUB; 0372-6709832 ONANG/ 081934608253 JUN

 

DIJAMIN GRATIS DAN DAPAT SOUVENIR MENARIK DARI KAMI'

AYO BURUAN.... Y

  


MARI RAME-RAME SAMPAIKAN SPT TAHUNAN 2014 ANDA, DJP MAJU PASTI !!

Penyampaian SPT Tahunan Th. 2014



Wajib Pajak Yang Terhormat
Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun 2014, dengan ini diumumkan bahwa :
1. Mulai Tahun Pajak 2009, SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirim ke alamat Wajib Pajak dan Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh (sesuai Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
2. Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di :
a. Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
b. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
c. Pojok pajak dan mobil pajak keliling yang sedang beroperasi, atau dapat juga diunduh (download) dari website www.pajak.go.id atau www.kanwilpajakkalselteng.net;
3. Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan/atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya.
4. Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apapun.
5. Untuk informasi lebih lanjut dan/atau pengaduan, hubungi Kring Pajak 500200, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.
6. Penyampaian SPT Tahunan Th. 2014 paling lambat 30 Maret 2015 (untuk OP) dan 30 April 2015
(untuk Badan)

Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.